iNews Padang – Pemerintah Kota Padang resmi menerbitkan surat edaran terkait pengaturan operasional rumah makan, kafe, restoran, serta tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa, ketertiban umum, serta toleransi antarumat beragama.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Padang.
Aturan Operasional Rumah Makan dan Kafe
Dalam edaran tersebut, Pemko Padang mengatur sejumlah ketentuan bagi rumah makan, kafe, dan restoran, di antaranya:
-
Dilarang beroperasi secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan.
-
Pelaku usaha masih diperbolehkan melayani pembeli dengan ketentuan ditutup tirai atau penutup pandangan dari luar.
-
Operasional diperbolehkan menjelang waktu berbuka puasa (takjil) hingga malam hari.
-
Dilarang memutar musik dengan volume keras yang dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.

Baca juga: Libur Imlek 2026, KAI Divre II Sumbar Siapkan 31.168 Kursi KA Lokal 14–17 Februari
Ketentuan Tempat Hiburan Malam
Untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, bar, dan sejenisnya, Pemko Padang menetapkan aturan tegas:
-
Wajib tutup penuh selama bulan Ramadan, termasuk pada malam hari.
-
Tidak diperkenankan menggelar kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan keresahan masyarakat.
Aturan ini berlaku sejak awal Ramadan hingga malam takbiran Idulfitri 2026.
Pengawasan dan Sanksi
Pemko Padang menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP bersama perangkat daerah terkait. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif,” demikian imbauan Pemko Padang dalam edaran tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain kepada pelaku usaha, Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati selama Ramadan, menjaga ketertiban, serta melaporkan jika menemukan pelanggaran aturan operasional usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang kuat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.






